Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah,Wong Chun Sen: Denda Rp 10 Juta Bagi Pelanggar di Medan
MEDAN | RAGAMBERITAKOTA.COM - Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (16/3/2024).
Acara ini dihadiri oleh ratusan masyarakat yang antusias, perwakilan Camat Medan Perjuangan Saut TM Samosir, perwakilan Dinas PU Kota Medan Alfred S, Kepala Lingkungan (Kepling) Bambang S dan awak media.
Wong Chun Sen, yang akrab disapa Tarigan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
"Permasalahan sampah sudah diatur dalam UU No. 23 tahun 2018 dan Perda No. 6 Tahun 2015. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Tarigan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.
"Contohnya limbah baterai yang dibuang sembarangan. Jika dimainkan oleh anak-anak tanpa mencuci tangan, mereka bisa keracunan," jelas Tarigan.
Tarigan juga menyoroti kontribusi sampah dari cluster persampahan seperti apartemen, kawasan industri, dan rumah susun di Medan. Ia menambahkan bahwa Tempat Penampungan Sampah Akhir (TPA) di Tuntungan telah dialihkan ke Kecamatan Terjun.
"Negara lain sudah canggih dalam mengolah sampah. Contohnya di China, mereka memiliki mesin yang bisa memilah sampah dan diolah menjadi sumber energi," tuturnya.
Terkait aturan baru, Wong Chun Sen Tarigan mengingatkan masyarakat bahwa Walikota Medan Bobby Nasution telah menerapkan sanksi bagi pelanggar.
"Mulai 1 Januari 2024, pelanggar Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan," tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Medan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik.(rbk/m*n)
