POLITIK

Gelar Sosialisasi Perda No.5 TA 2015 Tentang Kemiskinan,Jaya Saputra:Anggota Komisi I DPRD dan Pemko Medan Bersinergi Tanggulangi Kemiskinan

Gelar Sosialisasi Perda No.5 TA 2015 Tentang Kemiskinan,Jaya Saputra:Anggota Komisi I DPRD dan Pemko Medan Bersinergi Tanggulangi Kemiskinan
Foto:

MEDAN | RAGAMBERITAKOTA.COM - DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmen serius dalam memerangi kemiskinan melalui berbagai program yang diluncurkan. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Jaya Saputra, saat menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah di Belawan Sicanang pada Sabtu-Minggu (16-17/3/2024).

Jaya Saputra menjelaskan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan tersebut meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pangan, rumah layak huni, dan kesempatan berusaha. Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi landasan utama dalam upaya ini, dengan fokus pada pemenuhan hak-hak warga miskin.

“Poin penting dari Perda ini adalah mengatur hak-hak orang miskin, seperti hak atas pangan, sanitasi, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan bersih dan sehat, serta rasa aman dan nyaman,” papar Jaya Saputra.

Salah satu program unggulan Pemko Medan dalam bidang kesehatan adalah Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) yang diluncurkan pada 1 Desember 2022. Program ini memastikan seluruh warga Kota Medan mendapatkan akses kesehatan yang terjamin.

“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan,” ujar Jaya Saputra.

Komitmen ini diperkuat dengan alokasi anggaran yang signifikan dalam APBD Kota Medan. Pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp 247 miliar dialokasikan untuk program JKBM. Anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 247 miliar pada tahun 2023 dan Rp 270 miliar pada tahun 2024. Dana ini digunakan untuk membiayai premi BPJS Kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.

Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi pedoman utama dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal, dengan tujuan untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pasal 9 Perda tersebut menyebutkan bahwa setiap warga miskin berhak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Pemenuhan hak-hak ini dibiayai dari APBD, dengan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan.

Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dan mendorong partisipasi aktif dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

DPRD dan Pemko Medan menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi kemiskinan melalui berbagai program dan kebijakan yang terencana. Alokasi anggaran yang signifikan dan sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan menjadi bukti nyata upaya Pemko Medan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(rbk/m*n)

← Kembali ke berita terbaru