DPRD Medan Desak Pemko Tegas Terhadap Bangunan Tanpa IMB
MEDAN | RAGAMBERITAKOTA COM - DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak lemah dalam menginstruksikan bawahannya menindak bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menanggapi banyaknya bangunan di Medan yang berdiri tanpa IMB.
"Aturan tentang pendirian bangunan sudah jelas. Wali Kota Medan pun terus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin pendirian bangunan. Tapi kenyataannya, masih banyak bangunan berdiri tanpa IMB," kata David Roni.
Dia mencontohkan bangunan ruko 4 lantai di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Menurut informasi warga, pembangunan ruko tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan, namun terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat.
"Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP, tidak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon," ujar David Roni.
Dia menilai, kelambanan Pemko Medan dalam menindak bangunan tanpa IMB menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
"Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan harus tegas. Jangan sampai ada pembiaran. Tegakkan aturan dan tindak bangunan yang tidak memiliki IMB," tegas David Roni.
Dia menambahkan, jika memang ada niat pemilik bangunan untuk mengurus IMB, namun prosesnya rumit, maka perlu dilakukan penyederhanaan.
"Jangan sampai aturan yang rumit menjadi alasan untuk tidak mengurus IMB. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan," pungkasnya.(rbk/m*n)
