POLITIK

DPRD Medan Kritik Perolehan Pajak Tempat Hiburan yang Minim

DPRD Medan Kritik Perolehan Pajak Tempat Hiburan yang Minim
Foto:

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Komisi III DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengadakan rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I 2024 di ruang komisi III gedung DPRD Medan, Senin (29/4/2024).

Dalam rapat tersebut, DPRD mengkritik perolehan pajak dan retribusi dari tempat hiburan yang dinilai terlalu minim dan belum maksimal. 

"Kami amati sejumlah tempat hiburan yang membayar pajaknya terlalu sedikit. Mereka mengaku sepi pengunjung, padahal kenyataannya ramai. Perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajak dari sektor ini," ujar Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE saat memimpin rapat.

Afif Abdillah, yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Medan, menambahkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sangat penting untuk melanjutkan pembangunan kota. Oleh karena itu, perlu dilakukan inovasi untuk memaksimalkan dan menggali potensi PAD.

 

Selain itu, Afif Abdillah juga menyampaikan bahwa Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu direvisi. Revisi ini dilakukan atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retribusi parkir dan sampah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Ir Endar Sutan Lubis memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024 di OPD Bapenda. Ia menyampaikan bahwa realisasi PAD di TW I 2024 sebesar Rp 403,8 miliar, lebih tinggi dibandingkan TW I 2023 yang hanya Rp 262,2 miliar.Hal ini menunjukkan kenaikan sekitar 4%.

Endar menjelaskan bahwa untuk mempercepat penerimaan PAD, khususnya dari PBB, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada Wajib Pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal, tidak menunggu jatuh tempo.

 "Hal ini terutama dilakukan untuk objek pajak potensial di BUMD atau BUMN. Bahkan, kami juga mulai melakukan pendekatan kepada pihak swasta untuk mendukung percepatan pembangunan di Medan," terangnya.(rbk//m*n).

← Kembali ke berita terbaru