POLITIK

Gelar Sosperda Ke-V T.A 2024 No.5 Tahun 2015 tentang Menanggulangi Kemiskinan:Menuju Strategi dan Program Pemerintah Masa Depan yang Lebih Cerah Oleh : Jaya Saputra

Gelar Sosperda Ke-V T.A 2024 No.5 Tahun 2015  tentang Menanggulangi Kemiskinan:Menuju Strategi dan Program Pemerintah Masa Depan yang Lebih Cerah  Oleh : Jaya Saputra
Foto:

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan kembali digelar, saat ini adalah sosilaisasi peraturan daerah Kota Medan yang ke-V tahun anggaran (T.A.) 2024. Jaya Saputra Anggota Komisi-1 DPRD Kota Medan mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sosialisasai tersebut diselenggarakan di Jl. PLTU lingkunagn-2, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pada Hari Minggu dan Senin, tanggal 26 dan 27 Mei 2024.

 Jaya Saputra menyampaikan, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, baik pada bidang kesehatan, bidang pendidikan, UMKM maupun bidang-bidang lainnya. Sebab, kata Jaya Saputra, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. Untuk bidang kesehatan, sebut Jaya Saputra, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC),

 Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) pada 1 Desember 2022. "Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau Kartu Keluarga (KK)," katanya. Untuk bidang pendidikan, sambung Jaya Saputra, Pemko Medan telah

mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). 

Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus," katanya. Selain itu, tambah Jaya Saputra, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. "Saat ini ada juga bantuan untuk lansia tunggal.

 Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini," ajak Jaya Saputra. Semua itu, lanjut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap warga Kota Medan. 

 "Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan berbagai program tersebut. Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan," ujarnya. 

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. 

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhanpangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Red//rbk)

← Kembali ke berita terbaru