POLITIK

Sosialisasi Perda Kota Medan No. 2 TA.2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Digelar di Belawan

Sosialisasi Perda Kota Medan No. 2 TA.2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Digelar di Belawan
Foto: Teks foto:Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Fraksi Gerindra,Jaya Saputra menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan ke-VI tahun 2024, Sabtu-Minggu (15-16/6/24) di Belawan.(rbk)

BELAWAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Jaya Saputra, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Kali ini, sosialisasi yang merupakan bagian dari Sosialisasi Perda Kota Medan ke-VI tahun 2024 ini fokus pada Perda Kota Medan No. 2 TA.2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di dua sesi, yaitu pada hari Sabtu-Minggu (15-16 Juni 2024), di Jalan PLTU Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Jaya Saputra mengatakan bahwa Lembaga kemasyarakatan berkedudukan di kelurahan dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kota. Disebutkan Jaya, lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas-tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dihadapan konstituennya, legislator dapil 2 Kota Medan ini menerangkan maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan adalah dalam rangka membantu pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai mitra kerja pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

"Seperti yang termaktub di dalam perda, jenis lembaga kemasyarakatan tersebut yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna (Kartar) dan lembaga pemasyarakatan lainnya," ucapnya.

Jaya Saputra menegaskan “Adapun tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan adalah turut menyusun rencana pembagngunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.” demikian imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembagan masyarakat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melibatkan elemen-elemen masyarakat. Elemen-elemen masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, adalah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat," pungkasnya.(rbk//m*n)

← Kembali ke berita terbaru