TNI/POLRI

Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri Ke Luar Indonesia

Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri Ke Luar Indonesia
Foto:

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang (56), yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke negara Tiongkok. Senin (9/6/2024).

Dimana, pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menerbitkan surat panggil/jemput paksa terhadap Chang Jui Fang sejak sekitar satu bulan lalu, karena Chang Jui Fang selalu mangkir atas surat panggilan petugas.

Informasi dugaan larinya Chang Jui Fang ke luar dari Indonesia terus dicari oleh para wartawan. Karena Chang Jui Fang tak kunjung membalas juga ketika dikonfirmasi melalui selulernya, sejumlah wartawan berusaha menemuinya di alamat yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang, yakni di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Pihak RW Kapuk Muara,Wahyu mengatakan, "Memang banyak yang nyariin nama Chang Jui Fang itu belakangan ini, semua posturnya rata -rara mirip petugas polisi.

"KTP sesuai nama Chang Jui Fang memang orang itu sebagai warga sini tapi gak pernah jumpa orangnya,," kata Wahyu.

Kondisi tersebut terkait laporan Sunani yang menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut dalam kasus dugaan pencurian dan pengerusakan lahannya sekitar 4 hektar dengan terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, dibuat sekitar Januari 2024 lalu. 

Sehingga, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya dengan menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kajati Sumut, Kejagung dan KPK.

Diketahui lagi, dalam pasal-pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tidak Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang, pada Pasal 161B mengatakan (1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:

a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau

b. Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan beru

Sejumlah orang yang berada di kediaman yang diketahui tempat tinggal Chang Jui Fang itu mengaku Chang Jui Fang memang sudah sejak sekitar dua Minggu lalu mendadak terbang ke luar dari Indonesia.

Terus melakukan tugas jurnalistik sesuai kode etik, kepada inisial Haposan juga dilakukan konfirmasi, melalui seluler, Haposan mengatakan,

"Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri....kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??" kata Haposan.

Ditanya wartawan lagi, "Kapan Chang Jui Fang kembali ke Indonesia, dan mengapa selalu mangkir dengan panggilan Penyidik Polda Sumut?" 

Mendapat pertanyaan itu, Haposan tak berani menjawab.

Diketahui,Haposan dan dua rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah sunani, tapi kades dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Menurut,Kades Zaharuddin membantah keras adanya kerjasama dengan pihaknya menjadikan kolam ikan.

“Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerjasama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas galian tambang dibuat kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald yang dimintai tanggapannya mengatakan,Janganlah Lari Dari Hukum, Kita Sebagai Warga Negara Harus Patuh dan Menghargai Hukum dan "Sebaiknya saat bila ada panggilan dari kepolisian, sebagai warga negara yang taat hukum, kita gak boleh abai, harus diselesaikan. Apalagi kalau benar diduga sengaja lari ke luar Indonesia. Tetapi Polri kan bisa kerjasama dengan Interpol, kita yakin Polri mampu," kata Donald.

"Sekali lagi saya ingatkan, Polri jangan mau kalah, bila surat jemput paksa terhadap Chang itu sudah lama terbit, harus dieksekusi, masyarakat butuh penegakan hukum yang pasti, bukan hanya untuk "menakut-nakuti"," tegas Donald.(Red//rbk)

← Kembali ke berita terbaru