POLITIK

Gelar Sosperda ke-VIII TA 2024, Jaya Saputra Sosialisasikan Perda no.1/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Gelar Sosperda ke-VIII TA 2024, Jaya Saputra Sosialisasikan Perda no.1/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Foto:

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA COM - Anggota Komisi-I DPRD Kota Medan Jaya Saputra menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke-VIII Tahun Anggaran 2024, dengan mensosialisasikan perda No.1/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan Sosialisasi paraturan daerah digelar di Jl. Tambak, Blok-21 Lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu-Minggu (10-11/08/2024). 

Jaya Saputra yang merupakan Legislator asal daerah pemilihan II Kota Medan ini mengungkapkan di depan warga Belawan Sicanang bahwa Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin 20 Nopember 2023.

Lebih jauh Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan “bahwa Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini disetujui dengan harapan seluruh barang dan aset milik Pemerintah Kota Medan memiliki payung hukum serta dapat terdata dan dikelola dengan optimal, efektif dan efisien”, papar Jaya Saputra. 

Jaya Saputra menambahkan “dengan telah disahkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini nantinya diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum, melalui tertib administrasi, hukum, dan tertib fisik, sekaligus mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih optimal pada masa yang akan datang”, demikian tegasnya.

Termasuk di dalamnya mengoptimalkan sertifikat seluruh tanah milik Pemerintah Kota Medan, dan juga pengamanan dan penertibannya guna mencegah aset yang dimiliki berpindah tanpa mekanisme yang sah, dan menggunakan serta memanfaatkan seluruh barang milik daerah secara terorganisir dan dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan.

      “Peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dapat menjadi payung hukum untuk aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Medan agar tidak berpindah tangan sehingga dapat digunakan untuk menambah sumber daya pembangunan kota”, demikian pungkas Jaya.(rbk//m*n)

← Kembali ke berita terbaru