POLITIK

Anggota Komisi II DPRD Medan,Wong Chun Sen Gelar Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan

Anggota Komisi II DPRD Medan,Wong Chun Sen Gelar Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan
Foto:

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan hak-hak mereka dalam mengakses layanan kesehatan,Senin (26/08/24) di jalan Pelita III Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam sosialisasi, Wong mengatakan, tujuan pembuatan Perda adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.Namun tanggungjawab untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga masyarakat Pemda bertanggungjawab untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang kesehatan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.

"Termasuk penyediaan sarana dan prasarana, obat-obatan dalam penanggulangan penyakit menular," ujarnya.

Diluar itu, menjadi tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat. Seperti menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat.

Kelola sampah dengan baik dan sesuai standar kesehatan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama saluran air, karena bisa terjadi penyumbatan.

"Selain menjadi penyebab banjir, penyumbatan saluran air juga membuat genangan yang menjadi tempat bersarang virus dan nyamuk penyebar penyakit," ujarnya.

Namun, secara umum pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Wong menjelaskan berbagai poin penting dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang kesehatan terdiri dari 92 pasal, seperti cakupan layanan kesehatan gratis, fasilitas kesehatan yang tersedia, mekanisme pengaduan, dan lain lain, "ungkapannya.(rbk//m*n)

← Kembali ke berita terbaru