Anggota Komisi I DPRD Medan,Jaya Saputra Gelar Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
BELAWAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Minimnya peluang dalam mendapatkan suatu pekerjaan sehingga membuat seseorang rentan menjadi korban perdagangan orang. Oleh karenanya, dibutuhkan ketelitian memilih perusahaan penyalur tenaga kerja dengan memiliki legalitas, agar masyarakat terhindar dari praktik ilegal, salah satunya yaitu praktik Perdagangan Orang (Human Trafficking).
Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Jaya Saputra, ketika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Ke-X (sepuluh) Tahun Anggaran 2024. Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jl. PLTU, Lingkungan 2 Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu-Minggu (7-8/9) sore.
Dijelaskan Jaya, “Dalam perdagangan orang itu terstruktur dan sistematis. Kita dituntut untuk lebih jeli melihat keadaan dan jangan sampai sanak saudara kita terlibat menjadi korban perdagangan orang, karena umumnya sasaran praktik ilegal tersebut adalah anak-anak dan perempuan,” ungkap legislator dapil-2 Kota Medan ini.
Pria yang akrab disapa Bang Jaya ini menjelaskan, “Saat ini, Kita sebagai termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia. Jadi besar potensinya praktik perdagangan orang terjadi di kota ini. Apalagi Medan sering dijadikan kota transit bagi pelaku-pelaku human trafficking,” ujarnya.
"Tujuan dibuatnya Perda ini untuk mencegah dan menangani korban perdagangan orang seperti mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah daerah menangani korban perdagangan orang melalui penampungan dan pendampingan, penjemputan korban, melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang, mempasilitasi pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban,” ungkap Jaya.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini menyatakan dalam pasal 21 mengatur, setiap orang dengan korporasi yang melakukan dan turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Disebutkan, Perda No. 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang ini terdiri dari 26 Bab dan 22 pasal. Mengatur tentang upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana.(rbk//m*n)
