KPU Sumut Gelar Debat Publik Kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Tahun 2024
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut kembali menggelar Debat Publik Kedua Pilkada Sumut dengan menghadirkan Cagubsu dan Cawagubsu nomor 1 Bobby-Surya dan Nomor 2 Edy-Hasan.Turut dihadiri juga dari Tim perumus debat publik yang terdiri dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dari Dr Taufik Walhidayah (UMA), Dr Maraimbang Daulay, MA (UINSU), Dr Zakaria Siregar, Dr Hisar Siregar SH, MHum, Dr Ibnu Affan, SH, MHum (Rektor UNU Sumut), Dr Edy Ikhsan, SH, MH (Warek I USU), Dr Sarintan E Damanik, MSi, Prof Dr Agus Sani, MAP (Rektor UMSU) dan Dr H Tigor Panusunan Siregar (tokoh masyarakat) di Hotel Santika Dyandra Medan,Rabu (6/11/24) malam.
Di mana debat publik yang bertemakan "Peningkatan daya saing daerah dan pembangunan berkelanjutan. Sedangkan sub tema Memajukan Daerah dan Menyelesaikan persoalan daerah" dibagi dalam enam segmen dengan moderator sebagai penanya yang pertanyaannya bersumber dari panelis dan ahli atau pakar.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam sambutannya menyampaikan debat publik kedua dengan tema peningkatan daya saing daerah dan pembangunan berkelanjutan.KPU Provinsi Sumatera Utara yakin debat publik kedua ini sangat ditunggu-tunggu oleh kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberi kesempatan kepada kedua pasangan untuk meyakinkan 10,7 juta pemilih dengan tersebar di 25 ribu TPS untuk memilih calon pemimpin Sumut 5 tahun ke depan.Pelaksanaan pemilihan dihari pemungutan suara,pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan gelar debat nantinya diawali dengan pembukaan penyampaian visi dan misi masing-masing paslon, lalu masuk ke segmen dimana masing-masing paslon akan mendapat dua pertanyaan setiap segmennya.
Acara debat ini, maksimal diperuntukkan untuk kapasitas 300 hadirin mulai KPU Sumut, crew, para undangan dua pasangan calon serta massa pendukungnya, "paparnya seraya menyampaikan sebelum debat.
“Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Wakil Walikota,” tuturnya.
Debat Publik ini merupakan bentuk pendidikan politik.Bagi pemilih dengan harapan besar menjadikan pemilih yang cerdas,objektif dan rasional.Pemilih menolak politik uang dalam menentukan pilihan politiknya, "ujarnya.(rbk//m*n)
