Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Ingatkan Jaga Kebersihan, Ada Sanksi Nya Bila Buang Sampah Sembarangan
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Ratusan warga peserta menghadiri gelar sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan tentang No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.
Kegiatan yang berlangsung di Komplek La Vallee Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Perjuangan Faisal Harahap didampingi Lurah Tegal Sonang Saing.SE, Perwakilan UPT Dinas SDABMBK Kota Medan, Saivul, Perwakilan DLH Kota Medan Suci Lawati Yano, Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Perjuangan, dan PPM Medan Perjuangan,Minggu(12/01/25).
Dihadapan ratusan warga yang menjadi peserta, Wong Chun Sen dari Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan OPD, yang kini dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Lanjut Wong Chun Sen , politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menuturkan ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis. Jadi sampah memberikan dampak ekonomis, sehingga kita minta agar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi Dinas terkait dan kecamatan dalam pengelolaan sampah.
"Kan sampah bisa dijadikan pupuk atau gas, bisa jadi aneka hiasan termasuk, saat dirinya ke Jawa Barat bekas botol mineral itu sudah bisa dijadikan rakit. Jadi banyak manfaat sampah ini jika dikelola dengan serius," ucap Wong.
Masih dalam Sosper tersebut, Wong mengingatkan efek negatif bila sampah dibuang sembarangan bisa menyebabkan banjir dan wabah penyakit. Untuk itulah kepada jangan membuang sampah sembarangan, karena selain menimbulkan wabah juga ada sanksi pidana atau kurungan badan.
"Ini diatur pada undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelola sampah diatur dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 itu diatur lagi undang-undang nomor 23 tahun 2015 ,kalau masyarakat yang melanggar pada ketentuannya dikenakan pidana 3 bulan atau denda sebanyak 10 juta, "ungkap Wong.
Senada dengan itu, Sekretaris Camat Medan Perjuangan Faisal Harahap menyampaikan penanganan sampah ini kita telah menetapkan waktu pada pagi hari dan sore harinya. Tapi alangkah baiknya warga pukul 7 dan selambatnya pukul 9 pagi sampah sudah ditempatnya supaya mobil sampah sekalian diangkutnya. Untuk di depan gang kita letakan bak sampah atau keranjang agar sampah tidak berserakan termasuk untuk becak sampah diminta rutin untuk mengangkut dari rumah-rumah warga.
Begitu dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci Lawati Yano menyampaikan bahwa untuk Medan Perjuangan sudah ada Bank Sampah nya yakni dikawasan Kelurahan Tegal Rejo.
"Jadi ini dengan dukungan dari legislatif kita serta para OPD lainnya maka penanganan sampah bisa teratasi dengan baik," ucapnya.
Begitu juga dengan Saivul perwakilan dari SDABMBK Kota Medan, menyampaikan bahwa pihak tentunya berkolaborasi khusus dengan P3SU sehingga dengan rutin aliran parit bisa dilakukan pengorekan.(rbk//m*n)
