POLITIK

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan,Walikota Menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan,Walikota Menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Foto:

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM//Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil ketua yakni H.Rajudin Sagala, H Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Waas hadir dalam paripurna didampingi Sekda Wiriya Alrahman,dan Anggota DPRD Kota Medan.Acara kelanjutan rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan,Selasa(17/06/2025).

Dihadapan Pimpinan Ketua,Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Medan beserta para Camat yang hadir, Walikota Medan Rico Waas menyampaikan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap RANPERDA Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini Walikota Medan, Rico Waas megatakan bahwa merokok adalah aktifitas membakar rokok untuk dihisap dan dihirup asapnya,yang saat ini variasinya semakin banyak nama -nama rokok dipasaran yang ada juga rokok elektrik atau produk sintetis lainnya yang asalnya mengandung nikotin dan tar.Pencemaran udara dari polutan asap rokok tersebut berbahaya bagi perokok,juga berbahaya bagi orang lain di sekitarnya.

 " Pemko Medan telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.Dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) menetapkan yaitu,Fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja dan tempat umum, "ungkapan Rico Waas sebagai Walikota Kota Medan.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tersebut,Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Kedua peraturan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Terminalogi Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk memproduksi,penjual,mengingatkan atau promosi produk tembakau,"jelas Rico Waas.

Selanjutnya Rico Waas pada rapat paripurna dihadapan DPRD Kota Medan menyampaikan perlunya dilakukan penguatan atau penyempurnaan dalam Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok,yang telah diajukan pemko Medan ini dapat dibahas secara bersama tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan,memiliki kepastian hukum,dapat dilaksanakan sebagai mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua.

Diakhiri penyampaian walikota medan,Rico Waas menyerahkan langsung nota perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTM) kepada pimpinan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kota Medan.(rbk//m*n)

← Kembali ke berita terbaru