Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Dana Revitalisasi Sekolah di Sumut Diduga Rentan Bocor, LSM Pucuk Bukit Nusantara Tuding Kepsek Gunakan Pihak Ketiga Dalam Pembangunan, Bistok P Malau SH : Akan Dilaporkan ke APH

2026-07-21 POLITIK

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Bantuan Pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan yang digenjot Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenangah (Kemendikdasmen) di Sumut diprediksi bakal berdampak proses hukum karena diduga banyak Satuan Pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA serta SMK mengerjakannya dengan menggunakan jasa pihak ketiga mirip kontraktor.

Di Sumatera Utara, alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menyasar 897 sekolah PAUD, SD , SMP, SMA dan SMK dengan total anggaran Rp852 miliar. Di Kota Medan kecipratan Rp. 47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan PAUD, SD dan SMP.

Satuan Pendidikan penerima transper 70 persen awal dama revitalisasi berkisar antara 500 juta hingga 2,2 miliar langsung di kirim ke rekening sekolah dari Kemendikdasmen lalu biaya itu dibangun gedung atau renovasi gedung dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan melibatkan Komite Sekolah dan Masyarakat setempat.

Namun nyatanya berbagai informasi dilapangan diperoleh, Revitalisasi Satuan Pendidikan di berbagai tingkatan di Sumut dikerjakan pihak ketiga dengan dugaan intervensi pejabat terkait. Penggunaan pihak ketiga mirip kontraktor itu jelas mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200 juta tidak bisa dilakukan melalui Pengadaan Langsung.

Pengadaan ini wajib melalui metode pemilihan penyedia yang kompetitif seperti Tender, Tender Cepat, atau E-purchasing (Katalog Elektronik).Secara umum, metode pengadaan dibagi berdasarkan batasan nilai berikut:Sampai dengan Rp200 juta: Dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung atau E-purchasing. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, batas nilai pengadaan langsung bisa mencapai Rp400 juta.Di atas Rp200 juta: Wajib menggunakan metode kompetitif seperti Tender terbuka atau Tender Cepat, atau melalui E-purchasing jika barang/jasa sudah tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Katalog).

Menanggapi potensi dugaan pelanggaran hukum atas penggunaan uang negara ini, Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara Bistok P Malau, SH pada sejumlah wartawan, Minggu sore (20/7/2026) memprediksi bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan ini akan menimbulkan dampak hukum ke depannya.

"Dari data dan informasi yang kami himpun bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, banyak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran negara dari Kemendikdasmen itu," tegas Aktivis dikenal vokal itu.

Bistok menjelaskan, Pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan (sekolah) harus dikerjakan secara swakelola sesuai kebijakan resmi pemerintah. Jika sekolah menyerahkan/mengontrakkan proyek tersebut sepenuhnya kepada pihak ketiga (kontraktor), maka hal itu adalah pelanggaran aturan.

Bistok memaparkan peraturan dan ketentuan yang dilanggar beserta risikonya:

1. Aturan tentang Kewajiban Swakelola yang pengertiannya, pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib menggunakan skema swakelola murni.

"Pelanggaran terhadap kewajiban ini meliputi:Juknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan: Mengamanatkan bahwa dana revitalisasi tidak boleh diserahkan kepada kontraktor. Pembangunan harus dikelola mandiri oleh pihak sekolah bersama warga sekitar/masyarakat," bebernya.

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, lanjut Bistok, pelaksanaan swakelola oleh satuan pendidikan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.2. Pelanggaran Berdasarkan Bentuk Praktiknya Pekerjaan Diborongkan (Subkontrak) dengan rincian jika Kepala Sekolah menerima dana bantuan lalu mengontrakkan seluruh atau sebagian besar pengerjaan fisik kepada pihak ketiga/kontraktor swasta.

"Hal itu rentan Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dengan modus membuat laporan keuangan atau progres fisik fiktif agar seolah-olah pekerjaan dilakukan secara swakelola," bebernya.

Dalam investigasi yang dilakukan LSM Pucuk Bukit Nusantara bersama Forum Warrtawan Kejaksaan Sumut, lanjutnya Bistok P Malau, SH, pelibatan Komite Sekolah dan Masyarakat juga tak terlihat dan kalau pun ada tidak sesuai prosedur, misalnya Kepala Sekolah tidak membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dari gabungan unsur masyarakat, wali murid, atau komite sekolah.

KUMPULKAN DATA DAN INFORMASI GUNA DILAPORKAN

Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara Bistok P Malau, SH mengaku, lembaga nya dan sejumlah wartawan sedang mengumpulkan data dan informasi guna menjadi bahan laporan ke Aparat Penegak Hukum. "Kami sedang kumpulkan data dan informasi guna bahan laporan ke Aparat penegak Hukum," tegasnya.

Bistok P Malau SH juga berharap Aparat Penegak Hukum dan PPATK dapat jeput bola melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) serta PPATK memelototi aliran rekening sekolah maupun pihak-pihak yang menerima aliran dari rekening sekolah yang terkait dengan dana revitalisasi satuan pendidikan dan dana lainnya.

"Aparat harus jeput bola untuk pulbaket, jangan diam saja. PPATK pun harus intip aliran dana dari rekening seolah penerima bantuan pemerintah program revitalisasi atau pun penerima aliran dari dana sekolah itu," harapnya.

Dari beberapa lokasi Satuan Pendidikan yang dipantau lembaga nya dan sejumlah wartawan, Bistok P Malau SH menduga Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan itu rentan bocor berakibat kerugian negara yang fantastis hingga tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti tak tercapai.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengucurkan 14 Triliun untuk program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada tahun 2026 yang diprioritas sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.

“Untuk tahun 2026, yang sudah aman di APBN ada Rp14 triliun untuk revitalisasi. Sementara yang kami alokasikan, sekarang sudah proses verval, sekitar 11.470 satuan pendidikan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kabupaten Jember, Sabtu (21/2/2026) lalu.

Di Sumatera Utara, alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menyasar 897 sekolah dengan total anggaran Rp852 miliar diantaranya di di Kota Medan kecipratan Rp. 47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan PAUD, SD dan SMP.

Louncing bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan di Sumut digelar Gubsu Bobby Nasution dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam acara Peresmian Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMK Negeri 7 Medan, Jalan STM Medan, Minggu (4/1/2026) lalu.

Diberitakan sebelumnya, penelusuran sejumlah awak media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksan Sumut, Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi diterima di SD Negeri 067263 Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Manggis Kelurahan Terjun Medan Marelan berbiaya Rp. 506,5 Juta, di SMPN 20 Medan Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun berbiaya Rp. 2,2 Miliar, di SMPN 38 Medan Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar I Kel. Terjun Medan Marelan berbiaya Rp. 1,2 Miliar.

Selain itu di revitalisasi di SMPN 45 Medan di Jalan Jala Raya, Komplek Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan berbiaya Rp. 2 miliar lebih dan penerima lain di SMPN 33 Medan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli serta SMPN 5 Medan Jalan Stasiun Desa Besar, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam berbagai keterangan diperoleh media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksan Sumut sebagaian besar masyarakat sekitar yang memiliki keahlian bangunan tak dilibatkan dalam Revitalisasi Satuan Pendidikan itu, usaha usaha bangunan di sekitar sekolah pun tak mendapatkan infomarmasi pekerjaan bantunan pemerintah tersebut.

Sumber media juga menyebutkan, pemborong bangunan banyak yang ditunjuk oleh pejabat di Dinas Pendidikan atasan Satuan Pendidikan di tiap tingkatan. Harga borongan pekerjaan juga fantastis dengan harga yang amat mahal serta harga pembelian bahan bangunan juga terlalu tinggi.

"Pemborongnya ditunjuk dinas bang. Nanti hubungi saja pemborongnya ya bang," kata salah satu PNS di Satuan Pendidikan penerima bantuan pendidikan program revitalisasi belum lama ini.(rbk//mn)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Meriahkan HUT ke-81 RI, PWPM Rajut Kekompakan Wartawan Lewat Lomba Tradisional

2026-08-14 PEMERINTAHAN


Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota

2026-08-14 PEMERINTAHAN


PWPM Dorong Pemko Medan Lindungi 16.000 Pemulung Lewat BPJS Ketenagakerjaan

2026-07-30 PEMERINTAHAN


Pemko Medan Perkuat Akses Kesehatan, Rico Waas Dukung RS Vina Estetika Masuk Jaringan BPJS

2026-07-24 PEMERINTAHAN


Terima Audiensi BMI Kota Medan, Rico Waas: Bilal Mayyit Punya Peran Mulia, Harus Dibekali Ilmu dan Standar yang Benar

2026-07-24 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati