Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


LBH Medan Soroti Kapolres Belawan, Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Belum Ditahan Meski Terancam 12 Tahun Penjara

2026-07-15 TNI/POLRI

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan, Syafril Armansyah alias Syafril. Hingga kini, tersangka disebut belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

LBH Medan menilai sikap Polres Pelabuhan Belawan memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa (privilege) terhadap tersangka. Selain itu, berkas perkara yang dilaporkan korban sejak 2 Oktober 2025 juga disebut belum kunjung dinyatakan lengkap (P-21), sehingga korban belum memperoleh kepastian hukum.

"Lambannya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar. Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka," ujar Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, SH dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2026).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan sejak 2015. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang dalam rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.

Menurut Irvan, korban sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sejumlah rekan kerja. Namun, korban mengaku tidak mendapat respons yang memadai sehingga akhirnya memilih melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam perjalanannya, mantan direktur rumah sakit PHC Medan, Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf D dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Namun demikian, LBH Medan mempertanyakan alasan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut LBH Medan, kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi korban. LBH juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai berjalan berlarut-larut sehingga memunculkan dugaan adanya undue delay dalam penanganan perkara.

Ironisnya, di tengah perjuangannya mencari keadilan, korban justru dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

LBH Medan menegaskan, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang menjamin korban maupun pelapor memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas laporan yang disampaikan.

Ketentuan tersebut, lanjut Irvan, juga diperkuat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.

"Atas dasar itu, kami dari LBH Medan mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 dan pelimpahan ke Kejaksaan.

LBH Medan juga meminta Polda Sumatera Utara menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan UU TPKS, memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi, serta memeriksa penyidik yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam proses penyidikan, "tegasnya.

LBH Medan menegaskan, Kasus pelecehan tersebut sudah menjadi sorotan publik, karena dinilai menyangkut komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual sekaligus memastikan asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.

Terpisah, Kanit PPA Polresta Belawan, Anci Sinaga saat di konfirmasi awak media mengatakan masih baru menjabat dan masih akan mempelajari kembali kasus tersebut. "Saya belum menguasai betul bang, karena saya masih baru, namun ada baiknya abang datang saja langsung ke Polresta Belawan agar kita dapat bertemu langsung dan menjelaskan kronologisnya, " kata Anci melalui telepon selulernya, Rabu (15/7). (rbk//mn)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Meriahkan HUT ke-81 RI, PWPM Rajut Kekompakan Wartawan Lewat Lomba Tradisional

2026-08-14 PEMERINTAHAN


Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota

2026-08-14 PEMERINTAHAN


PWPM Dorong Pemko Medan Lindungi 16.000 Pemulung Lewat BPJS Ketenagakerjaan

2026-07-30 PEMERINTAHAN


Pemko Medan Perkuat Akses Kesehatan, Rico Waas Dukung RS Vina Estetika Masuk Jaringan BPJS

2026-07-24 PEMERINTAHAN


Terima Audiensi BMI Kota Medan, Rico Waas: Bilal Mayyit Punya Peran Mulia, Harus Dibekali Ilmu dan Standar yang Benar

2026-07-24 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati