BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-02-26 PEMERINTAHAN
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Pemko Medan resmi melakukan menurunkan atau penyesuaian tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop dengan Wartawan di Balai Kota, Rabu (25/2/26).
Dijelaskan Rico Waas, dalam kebijakan baru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000.
Menurut Rico Waas Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.
"Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik", jelas Rico Waas didampingi Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Aspemsos Muhammad Sofyan dan Plt Kadis Perhubungan, Suriono serta Kadis Kominfo Arrahmaan Pane.
Selain penyesuaian tarif, lanjut Rico Waas, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual (tunai) dan digital melalui QRIS atau metode non-tunai. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
"Untuk memastikan sistem berjalan optimal, akan dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas seperti yang telah dilakukan Tim Cakrawala", Ujar Rico Waas.
Menurut Rico Waas, nantinya ke depan, setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus serta jukir akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat.
"Pelatihan ini nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan. Hal ini agar tidak ada lagi jukir yang kurang melayani dan dianggap kasar", kata Rico Waas.
Selain itu, Rico Waas menyampaikan jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.
"Jukir harus bebas narkoba, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bebas narkoba resmi", papar Rico Waas.
Selanjutnya Rico Waas berharap kebijakan baru ini dapat membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski membutuhkan masa penyesuaian, pemerintah optimistis pembenahan sistem perparkiran ini akan berjalan baik dengan dukungan masyarakat dan media.
"Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat", sebut Rico Waas sembari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terkait Perwal tersebut.(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati