Jaya Saputra Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Belawan
RAGAMBERITAKOTA.COM | MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Jaya Saputra, kembali mengadakan sosialisasi produk hukum daerah dengan fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sosialisasi kali ini dilangsungkan di Lapangan Serbaguna Alaqabah, Kecamatan Medan Belawan, pada tanggal 3-4 Februari 2024.
Jaya Saputra tergerak untuk menggelar sosialisasi ini karena masih banyak warga miskin di Kota Medan yang belum memahami dan mendapatkan hak-haknya. Ia menjelaskan bahwa tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga miskin dan memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak di Kota Medan.
"Saya yakin masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujar Jaya Saputra, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, saat membuka sosialisasi.
Lebih lanjut, Jaya Saputra memaparkan beberapa hak warga miskin yang tercantum dalam Perda tersebut, di antaranya :
Hak kebutuhan pangan: Warga Kota Medan diimbau untuk memastikan diri terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat mengakses bantuan pangan.
Hak pelayanan kesehatan: Saat ini, Wali Kota Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga Medan berobat gratis dengan KTP dan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas 3.
Hak pendidikan: Pemko Medan mengalokasikan anggaran Rp 1,2 triliun di tahun 2023 untuk bantuan pendidikan. Warga dapat melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan bantuan ini.
Hak perumahan: Pemko Medan mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk program bedah rumah.
Jaya Saputra berharap dengan terpenuhinya hak-hak tersebut, angka kemiskinan di Kota Medan dapat ditekan dan kehidupan sosial warga miskin dapat meningkat. Ia pun mendorong Pemko Medan untuk menambah alokasi anggaran untuk pengentasan kemiskinan, salah satunya dengan memperbanyak gedung balai latihan bagi warga pengangguran yang ingin mengembangkan bakat mereka.
Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan warga Medan Belawan, termasuk perwakilan dari kelurahan, kecamatan, dan organisasi kemasyarakatan. Narasumber yang dihadirkan adalah akademisi dan praktisi di bidang penanggulangan kemiskinan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman warga tentang Perda Penanggulangan Kemiskinan dan mendorong mereka untuk aktif dalam program pengentasan kemiskinan di Kota Medan.
Tentang Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan:Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.Tujuan Perda ini adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Hak-hak warga miskin yang tercantum dalam Perda ini meliputi kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Pembiayaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari APBD, dengan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).(rbk/m*n)
