Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Ketua DPRD Medan dan Jajaran Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

2026-08-15 ADVERTORIAL

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


F PAN-PERINDO Minta Pencabutan Perda Tak Matikan Peran Masyarakat

2026-08-24 POLITIK

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan meminta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan diikuti penguatan kelembagaan masyarakat. Penataan regulasi dinilai harus tetap menjamin kepastian hukum serta ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, SS, MM, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Senin 24 Agustus 2026.

Hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan.

Dalam pandangan fraksinya, Binsar mengatakan lembaga kemasyarakatan merupakan aset penting dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput.

Menurutnya, lembaga kemasyarakatan juga menjadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat. Perannya mencakup penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, penggerakan gotong royong serta swadaya masyarakat.

“Lembaga kemasyarakatan adalah aset yang dapat berperan strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat grassroot dan merupakan mitra bagi pemerintahan setempat,” ujar Binsar dalam penyampaian pandangan Fraksi PAN-PERINDO.

Regulasi Harus Selaras dengan Kebijakan Nasional

Fraksi PAN-PERINDO memahami pengajuan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilatarbelakangi kebutuhan penataan regulasi dan perkembangan sosial kemasyarakatan.

Binsar menegaskan kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pencabutan Perda tersebut, kata dia, berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.

“Dalam kerangka hukum nasional, aturan daerah tidak dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Karena itu, penataan regulasi perlu dilakukan agar terdapat kesesuaian dan kepastian hukum,” katanya.

Menurut Fraksi PAN-PERINDO, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur secara rinci seluruh jenis maupun teknis operasional lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

Pengaturan yang lebih spesifik mengenai lembaga kemasyarakatan desa pada prinsipnya diamanatkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.

Meski demikian, Fraksi PAN-PERINDO menilai keberadaan lembaga kemasyarakatan tetap penting sebagai wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah dalam pemberdayaan.

Lembaga tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan secara partisipatif.

PAN-PERINDO Minta Dukungan Pemko Medan Diperjelas

Fraksi PAN-PERINDO meminta penataan regulasi tidak berhenti pada pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013. Pemerintah Kota Medan dinilai perlu menyiapkan kebijakan yang mampu memperkuat lembaga kemasyarakatan.

“Penataan regulasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan peran dan partisipasi masyarakat di Kota Medan tetap berjalan secara optimal,” ujar Binsar.

Fraksi PAN-PERINDO juga mempertanyakan formula yang akan disiapkan Pemko Medan untuk mendukung peran dan partisipasi lembaga kemasyarakatan setelah Perda tersebut dicabut.

Pemerintah diminta menjelaskan secara konkret bentuk dukungan, pembinaan, pemberdayaan, serta penguatan kelembagaan masyarakat yang akan diterapkan.

Fraksi PAN-PERINDO menegaskan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan keberadaan lembaga kemasyarakatan.

“Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan bukan berarti ditiadakannya lembaga kemasyarakatan. Format dan jenis-jenis apa yang akan diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Medan terkait lembaga kemasyarakatan ini? Mohon penjelasan,” tegasnya.

Soroti Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan

Fraksi PAN-PERINDO turut menyoroti kondisi lembaga kemasyarakatan yang dinilai masih lemah di sejumlah kelurahan.

Binsar mengatakan, meski telah lama terbentuk, lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dinilai belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kuatnya intervensi birokrasi terhadap lembaga kemasyarakatan.

“Lembaga kemasyarakatan sudah ada sejak lama, namun keberadaannya di setiap kelurahan sangat lemah dan tidak berdaya. Jauh dari harapan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Binsar.

Menurut Fraksi PAN-PERINDO, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi intervensi institusi pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga pemerintahan di atasnya.

Fraksi PAN-PERINDO menilai lembaga kemasyarakatan seharusnya diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan masukan secara independen sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

Fraksi juga mengingatkan agar tidak ada kekhawatiran pimpinan lembaga kemasyarakatan akan diganti atau diberhentikan hanya karena menyampaikan kritik maupun masukan yang berbeda dengan pemerintah setempat.

“Jika berbeda atau memberikan masukan yang bersifat kritik, jangan sampai kemudian pimpinan lembaga kemasyarakatan langsung diganti atau diberhentikan. Hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius dalam penataan kelembagaan masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

PAN-PERINDO Setuju Perda Dicabut untuk Dibahas Bersama

Di akhir pandangannya, Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan menyatakan mendukung pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi baru tidak menghilangkan eksistensi lembaga kemasyarakatan.

Sebaliknya, regulasi baru diharapkan memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, meningkatkan pemberdayaan, serta menjamin ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Medan.

“Fraksi PAN-PERINDO DPRD Kota Medan mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk dibahas bersama menjadi Peraturan Daerah Kota Medan,” pungkas Binsar.

Fraksi PAN-PERINDO berharap pembahasan Ranperda tersebut menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat posisi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun Kota Medan secara partisipatif.

Fraksi PAN-PERINDO menegaskan penataan regulasi jangan sampai justru mempersempit ruang masyarakat. Regulasi baru harus memastikan lembaga kemasyarakatan memiliki kedudukan yang jelas, mandiri, serta mampu menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal.Fraksi PAN-PERINDO DPRD Medan, Rapat Paripurna DPRD Medan,(rbk)

 

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Mentri Kelautan Dan Perikanan Diminta Copot Pejabat Dilingkungan KKP Di PPS Belawan

2026-08-24 PEMERINTAHAN


Rico Waas Apresiasi Transformasi HKBP, Dorong Penguatan Iman di Tengah Keluarga

2026-08-22 PEMERINTAHAN


Djamin Setia Selamanya, Jejak Sang Pahlawan Tanah Karo Hadir di Layar Lebar, Rico Waas Ajak Masyarakat Kenang Perjuangannya

2026-08-21 PEMERINTAHAN


Rico Waas Hadiri Kenal Pamit Wakapolda Sumut, Koordinasi dan Sinergi Harus Terus Terjaga

0026-08-22 PEMERINTAHAN


Sekretariat DPRD Medan Klarifikasi Tiga Kendaraan Dinas Saat Pohon Tumbang di Kediaman Ketua DPRD

2026-08-21 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati