BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-01-31 POLITIK
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - DPRD Kota Medan melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 12 camat di Kota Medan, Selasa 3 Februari 2026, dalam Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis dan Wakil Ketua Komisi 1 Muslim bersama Anggota Komisi 1 DPRD Medan.
Sejumlah camat yang hadir atau diwakili antara lain dari Kecamatan Medan Timur, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Helvetia, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung.
Dalam rapat itu, Muslim menyoroti polemik pengangkatan kepala lingkungan (kepling) yang belakangan menuai perdebatan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, mekanisme pengangkatan kepling harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan tidak disalahartikan sebagai pemilihan langsung.
“Jangan ada narasi bahwa ini pemilihan. Di Perda sudah jelas, ini mekanisme pengangkatan dengan persyaratan administrasi tertentu, termasuk dukungan masyarakat. Kalau ditambah-tambah persentase dukungan, itu justru mengarah pada pemilihan,” kata Muslim.
Menurut dia, syarat dukungan 30 persen merupakan ketentuan administratif saat pendaftaran calon kepling, bukan proses pemilihan langsung oleh warga. Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak “bermain api” dalam proses tersebut.
“Kalau prosedur dijalankan dengan benar, tidak perlu takut. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ada di kecamatan. Jangan sampai ada praktik yang justru membebani calon dan berujung pada penarikan biaya dari masyarakat,” ujarnya.
Muslim juga menyinggung Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan serta pengangkatan dan pemberhentian kepling. Ia menilai aturan itu belum dijalankan secara optimal selama hampir sembilan tahun terakhir.
“Kalau ada yang kurang jelas, mari kita revisi. Misalnya soal jumlah minimal dan maksimal kepala keluarga dalam satu lingkungan. Bisa kita pertegas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda,” katanya.
Selain itu, ia mengusulkan evaluasi administratif berbasis data kependudukan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut dia, lurah dan camat harus menguasai data riil penduduk di wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi kinerja kepling.
Dalam rapat tersebut, Muslim yang juga terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Medan, meminta camat segera melaporkan aset-aset pemerintah kota yang belum tercatat secara resmi.
“Banyak aset yang belum terdata, padahal sudah lama dimanfaatkan masyarakat, seperti lapangan. Minimal laporkan secara tertulis kepada wali kota agar bisa dicatat dalam daftar aset. Jangan sampai hilang atau diklaim pihak lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, kelurahan bukan entitas yang berdiri sendiri dalam kepemilikan aset. “Tidak ada istilah tanah kelurahan. Itu aset pemerintah kota,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis menambahkan, pihaknya akan mendorong optimalisasi aset yang terbengkalai di sejumlah wilayah seperti Medan Selayang dan Medan Johor agar dapat dimanfaatkan sebagai aset resmi Pemerintah Kota Medan.
“Aset yang tidak bertuan atau terbengkalai perlu kita kerja samakan dan amankan sebagai aset Pemkot Medan,” ujar Reza.
Reza juga meminta seluruh camat meningkatkan sosialisasi program Pemerintah Kota Medan hingga ke tingkat lingkungan, termasuk terkait bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut dia, kurangnya sosialisasi kerap memicu kesalahpahaman dan polemik di lapangan. Ia juga mendorong camat dan lurah aktif menghadiri kegiatan reses anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
“Setiap permasalahan di lapangan, khususnya yang menjadi kewenangan Komisi I, silakan disampaikan. Kami terbuka untuk menerima dan menindaklanjuti,” kata Reza.(rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Krisis Guru Agama Katolik di Medan, Ketua DPRD Desak Disdik Segera Buka Rekrutmen
2026-01-27 POLITIK
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati