BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-08-08 HUKUM
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui Restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S,SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely,SH.,MH beserta para Kepala seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui restorative justice,Medan(07/08/2025).
Kronologi peristiwa pidana, pada hari Rabu 02/04/2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa Kec. Sawo Kab. Nias Utara tepatnya di rumah Saksi Yohana Delima Alias Ina Ito, tersangka Muliria Harefa Alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari “Anak Korban” _(korban merupakan anak dibawah umur)_ Ayu Telaumbanua Alias Ayu datang untuk dipijat oleh Saksi Adewina Telaumbanua Alias Ina Yamo, saat itu tersangka menyuruh “Anak Korban” yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan dirumah tersangka yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari tempat tersebut, namun Anak Korban menolak dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibu dari Anak Korban dengan sebutan “pelacur” sehingga tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan Anak Korban, karena merasa tidak dihargai, tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut Anak Korban, setelah itu anak korban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban akan tetapi dilerai dan ditahan oleh Saksi Adewina, Karena semakin tersulut emosi tersangka langsung menampar pipi kanan Anak Korban dan menjambak rambut Anak Korban lalu memegang kedua pundak Anak Korban dari depan dan mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga menyebabkan “Anak Korban” mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.
Atas perbuatannya terhadap pelaku dilakukan proses hukum di kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangannya, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi, SH.,MH menjelaskan, benar bahwa Setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah sebagai nenek dan cucu, yang kemudian diperoleh hasil bahwa tersangka dan korban telah berdamai serta dihadapan penyidik dan disaksikan kedua keluarga menyatakan dan memohon kepada Jaksa penuntut umum agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Ditambahkan oleh Husairi, sesuai dengan tujuan penerapan keadilan hukum yang humanis dan berhatinurani, maka Upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan sikap dan kebijakan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat, "ujarnya.(Red/rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati