Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


BPN Tak Ada Saat Konstatering, Kuasa Hukum: Bukti Eksekusi Rumah di Jalan Ghandi Cacat Hukum

2025-08-21 HUKUM

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan, dengan Tergugat M. Sethuraman kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/8). 

Sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi ini juga tidak dihadiri oleh Tergugat M Sethuramam. Diketahui ini sudah kedua kalinya tergugat tidak hadir di persidangan. 

Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim, menilai ketidak hadiran tergugat yang kedua kalinya ini membuktikan bahwa tergugat tidak hormati Pengadilan. 

"Tidak hadirnya tergugat ini menjadi bukti tidak hormanya tergugat dengan pengadilan. Jadi, harapannya, hakim bisa bertindak tegas dengan ketidak hadirannya tergugat," katanya.

Sementara menanggapi keterangan saksi yang mengatakan tidak ada melihat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat eksekusi, Bobby berharap hakim dapat menjadikannya dasar agar menerima gugatan yang diajukannya. 

"Saksi kami ada dilokasi saat itu, dan mengatakan tidak ada melihat pihak BPN yang hadir. Karena gugatan kita dasar eksekusi yang tidak bener. Maka, otomatis dengan proses Konstatering yang tidak dihadiri BPN, maka kami meminta hakim dapat melihat secara nyata dan mengabulkan permohonan kami," katanya. 

Bobby juga mengungkapkan bahwa saksi pernah melihat surat departemen dalam negeri Dirgen Agraria yang menyatakan kalau seluruh tanah termasuk Grand C Nomor 1490 telah gugur dan tanah tersebut dikembalikan ke negara. 

"Sesuai yang kita hadirkan saat itu sertifikat hak milik penggugat, menjelaskan dengan jelas dasar BPN mengeluarkan sertifikat dibawahnya tertulis bekas tanah Grand C," ucapnya. 

Bobby juga mengungkapkan menurut saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat bahkan mengenal pemohon eksekusi M.Sethurahman yang bahkan legal standing sebagai ahli waris Muna Muturahman juga masih digugat kebenarannya di gugatan ini. Artinya keabsahan pemohon eksekusi juga masih diragukan dan belum dapat ditunjukkan bukti atau saksi apapun dari Tergugat. 

"Muna Muturahman itu yg awal menang di putusan 320 yg menjadi dasar permohonan eksekusi oleh yg mengaku ahli warisnya yang sampai saat ini legal standing ahli waris masih digugat

Bobby juga mengungkapkan saat proses perubahan tanah negara (Grand C) menjadi sertifikat hak milik melalui BPN tidak ada yang keberatan dan tidak ada yang menggugat sertifikat tanah kliennya. 

"Tidak ada gugatan soal sertifikat hak milik klien kita. Maka jelas dasar proses klien kami sesuai prosedur dan dikuatkan UU Agraria. Jadi prosesnya itu sah," tegasnya. 

Karena itu, Kuasa Hukum Penggugat berharap agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menerima permohonan gugatan yang diajukannya. 

"Harapanya, hakim dapat menilai etikad tidak baik tergugat yang tidak hadir dan bukti-bukti yang kami tunjukkan di persidangan, maka kami harap dapat diberikan satu putusan yang jelas, bahwa permohonan eksekusi tergugat merupakan cacat hukum dan batal demi hukum," pungkasnya.(rbk/mn)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


PT Prima Indonesia Logistik Operasikan Layanan Multimoda Kereta Api dari Kuala Tanjung ke Sei Mangkei

2026-01-10 PEMERINTAHAN


Fire Briefing, Direksi PT Prima Indonesia Logistik Berikan Arahan Strategis

2026-01-05 PEMERINTAHAN


Perkuat Sinergitas, Wali Kota Medan Hadiri Open House Natal di Kediaman Kapolda Sumut

2025-12-25 PEMERINTAHAN


Walikota Medan,Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

2025-12-18 PEMERINTAHAN


Komitmen Keselamatan Kerja: PT Prima Indonesia Logistik Latih Karyawan Lewat Simulasi Kebakaran dan Induction

2025-12-12 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati