BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-08-21 HUKUM
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan, dengan Tergugat M. Sethuraman kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/8).
Sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi ini juga tidak dihadiri oleh Tergugat M Sethuramam. Diketahui ini sudah kedua kalinya tergugat tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim, menilai ketidak hadiran tergugat yang kedua kalinya ini membuktikan bahwa tergugat tidak hormati Pengadilan.
"Tidak hadirnya tergugat ini menjadi bukti tidak hormanya tergugat dengan pengadilan. Jadi, harapannya, hakim bisa bertindak tegas dengan ketidak hadirannya tergugat," katanya.
Sementara menanggapi keterangan saksi yang mengatakan tidak ada melihat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat eksekusi, Bobby berharap hakim dapat menjadikannya dasar agar menerima gugatan yang diajukannya.
"Saksi kami ada dilokasi saat itu, dan mengatakan tidak ada melihat pihak BPN yang hadir. Karena gugatan kita dasar eksekusi yang tidak bener. Maka, otomatis dengan proses Konstatering yang tidak dihadiri BPN, maka kami meminta hakim dapat melihat secara nyata dan mengabulkan permohonan kami," katanya.
Bobby juga mengungkapkan bahwa saksi pernah melihat surat departemen dalam negeri Dirgen Agraria yang menyatakan kalau seluruh tanah termasuk Grand C Nomor 1490 telah gugur dan tanah tersebut dikembalikan ke negara.
"Sesuai yang kita hadirkan saat itu sertifikat hak milik penggugat, menjelaskan dengan jelas dasar BPN mengeluarkan sertifikat dibawahnya tertulis bekas tanah Grand C," ucapnya.
Bobby juga mengungkapkan menurut saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat bahkan mengenal pemohon eksekusi M.Sethurahman yang bahkan legal standing sebagai ahli waris Muna Muturahman juga masih digugat kebenarannya di gugatan ini. Artinya keabsahan pemohon eksekusi juga masih diragukan dan belum dapat ditunjukkan bukti atau saksi apapun dari Tergugat.
"Muna Muturahman itu yg awal menang di putusan 320 yg menjadi dasar permohonan eksekusi oleh yg mengaku ahli warisnya yang sampai saat ini legal standing ahli waris masih digugat
Bobby juga mengungkapkan saat proses perubahan tanah negara (Grand C) menjadi sertifikat hak milik melalui BPN tidak ada yang keberatan dan tidak ada yang menggugat sertifikat tanah kliennya.
"Tidak ada gugatan soal sertifikat hak milik klien kita. Maka jelas dasar proses klien kami sesuai prosedur dan dikuatkan UU Agraria. Jadi prosesnya itu sah," tegasnya.
Karena itu, Kuasa Hukum Penggugat berharap agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menerima permohonan gugatan yang diajukannya.
"Harapanya, hakim dapat menilai etikad tidak baik tergugat yang tidak hadir dan bukti-bukti yang kami tunjukkan di persidangan, maka kami harap dapat diberikan satu putusan yang jelas, bahwa permohonan eksekusi tergugat merupakan cacat hukum dan batal demi hukum," pungkasnya.(rbk/mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati