BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-06-27 TNI/POLRI
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Pasca PT Jui Shin Indonesia dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dilakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang memproduksi keramik tersebut.
Diperoleh informasi, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia bernama Chang Jui Fang, dia juga sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
Kemudian dikonfirmasi lagi soal PT Jui Fang Indonesia diduga sebagai penadah hasil tambang ilegal, seperti pasir kuarsa dari kabupaten batubara, dan tanah kaolin dari kabupaten Asahan..?
Inisial H menjawab lagi, bahwa pihaknya (PT Jui Shin Indonesia) bekerja sama dengan perusahaan yang legalita
Keadaan bahan memenuhi bahan baku produksi perusahaan tersebut, berupa pasir kuarsa dan tanah kaolin, berasal dari beberapa lokasi penambangan diduga ilegal yang ada di Propinsi Sumatera Utara.
Ditanya lagi, apakah menambang sudah sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku? Sampai berita dimuat belum menjawab.
Ditelusuri lebih jauh, bagaimana perjalanan dari proses penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin diduga ilegal itu, hingga bisa sampai menjadi produk barang (keramik), dikomersilkan.
Ternyata, PT Jui Shin Indonesia mengaku dalam memperoleh bahan tambang untuk produksi, seperti pasir kuarsa dan tanah kaolin dengan cara mengikat kerjasama perusahaan lain.
PT Jui Shin Indonesia diduga penadah hasil tambang ilegal. Bahwa perusahaan yang bekerjasama dengan PT Jui Shin Indonesia menambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, yang diduga menambang di luar WIUP, sehingga dilaporkan pemilik lahan bernama Sunani ke Polda Sumut.
Atas dugaan kuat, bahwa dalam aktivitas penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin dimaksud diduga merugikan keuangan negara, didasarkan merusak lingkungan hidup, Ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK sudah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.
Kepada Dir Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan juga sudah diberikan informasi melalui konfirmasi wartawan. Namun sudah berjalan sekitar 6 bulan sampai sekarang, Kamis (26/6/2024), kegiatan penambangan ilegal di dua kabupaten tersebut masih berlangsung tanpa hambatan dan belum ada melakukan reklamasi dan pasca tambang.
Terkait laporan Sunani, dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahannya di Desa Gambus Laut, Ditreskrimum Polda Sumut sudah menyita barang bukti 2 unit ekscavator, tetapi Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang yang mangkir dua kali dipanggil penyidik, belum juga dijemput paksa.
Padahal konfirmasi wartawan sudah dijawab Chang Jui Fang sendiri melalui pesan WhatsApp.
Ditanggapi beberapa wartawan senior dan pengurus organisasi wartawan mengatakan, "Bahwa yang dimuat wartawan merupakan sebuah produk Pers. Jangan sampai diancam atau memaksa wartawan berhak melakukan investigasi dan mencari informasi seluas-luasnya, ingat Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto baru saja menegaskan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers, produk Pers tidak boleh dipidana, jangan menghalangi jurnalis bekerja, jurnalis bekerja dilindungi UU Pers, jurnalis kalau merasa dirugikan bisa melaporkan oknum tersebut.."
Berbeda dengan yang dialami Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Dimana, dirinya didatangi 4 orang pria mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, malah terkesan memaksa Kepala Desa tersebut untuk merubah keterangan tanah milik Sunani, agar terjadi tumpang tindih dengan tanah orang lain.
Selain itu, tanpa sepengetahuan Kades, fotonya juga tiba-tiba dipajang di beberapa media online, Kades difoto dalam kondisi sakit dan sarungan, apa yang disampaikan Kades saat bertemu keempatnya juga direkam, diduga untuk menjebak, lalu bahasa disampaikan Kades juga dipotong -potong untuk kepentingan mereka.
Akibat dugaan intimidasi yang dialami Kades saat itu dan Ketua LSM Gebrak Max Donald atas dugaan penghinaan terhadap lembaganya (LSM Gebrak), keduanya diketahui sedang proses menempuh jalur hukum.(Red//rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Desa Reva di Ujung Tanduk: Hutan Dilenyapkan, Ancaman Longsor Mengintai Lagi
2025-05-06 PEMERINTAHAN
Rico Waas Tutup MTQ ke-58 Kota Medan, Medan Selayang Kembali Raih Juara Umum
2025-04-27 PEMERINTAHAN
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati