Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Diduga Menadah Hasil Tambang Ilegal, Dirut PT Jui Shin Indonesia Belum Juga Dijemput Paksa

2024-06-27 TNI/POLRI

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Pasca PT Jui Shin Indonesia dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dilakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang memproduksi keramik tersebut.

Diperoleh informasi, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia bernama Chang Jui Fang, dia juga sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).

Kemudian dikonfirmasi lagi soal PT Jui Fang Indonesia diduga sebagai penadah hasil tambang ilegal, seperti pasir kuarsa dari kabupaten batubara, dan tanah kaolin dari kabupaten Asahan..? 

Inisial H menjawab lagi, bahwa pihaknya (PT Jui Shin Indonesia) bekerja sama dengan perusahaan yang legalita

Keadaan bahan memenuhi bahan baku produksi perusahaan tersebut, berupa pasir kuarsa dan tanah kaolin, berasal dari beberapa lokasi penambangan diduga ilegal yang ada di Propinsi Sumatera Utara. 

Ditanya lagi, apakah menambang sudah sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku? Sampai berita dimuat belum menjawab.

Ditelusuri lebih jauh, bagaimana perjalanan dari proses penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin diduga ilegal itu, hingga bisa sampai menjadi produk barang (keramik), dikomersilkan.

Ternyata, PT Jui Shin Indonesia mengaku dalam memperoleh bahan tambang untuk produksi, seperti pasir kuarsa dan tanah kaolin dengan cara mengikat kerjasama perusahaan lain.

PT Jui Shin Indonesia diduga penadah hasil tambang ilegal. Bahwa perusahaan yang bekerjasama dengan PT Jui Shin Indonesia menambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, yang diduga menambang di luar WIUP, sehingga dilaporkan pemilik lahan bernama Sunani ke Polda Sumut.

Atas dugaan kuat, bahwa dalam aktivitas penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin dimaksud diduga merugikan keuangan negara, didasarkan merusak lingkungan hidup, Ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK sudah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.

Kepada Dir Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan juga sudah diberikan informasi melalui konfirmasi wartawan. Namun sudah berjalan sekitar 6 bulan sampai sekarang, Kamis (26/6/2024), kegiatan penambangan ilegal di dua kabupaten tersebut masih berlangsung tanpa hambatan dan belum ada melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Terkait laporan Sunani, dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahannya di Desa Gambus Laut, Ditreskrimum Polda Sumut sudah menyita barang bukti 2 unit ekscavator, tetapi Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang yang mangkir dua kali dipanggil penyidik, belum juga dijemput paksa.

Padahal konfirmasi wartawan sudah dijawab Chang Jui Fang sendiri melalui pesan WhatsApp.

Ditanggapi beberapa wartawan senior dan pengurus organisasi wartawan mengatakan, "Bahwa yang dimuat wartawan merupakan sebuah produk Pers. Jangan sampai diancam atau memaksa wartawan berhak melakukan investigasi dan mencari informasi seluas-luasnya, ingat Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto baru saja menegaskan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers, produk Pers tidak boleh dipidana, jangan menghalangi jurnalis bekerja, jurnalis bekerja dilindungi UU Pers, jurnalis kalau merasa dirugikan bisa melaporkan oknum tersebut.." 

Berbeda dengan yang dialami Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Dimana, dirinya didatangi 4 orang pria mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, malah terkesan memaksa Kepala Desa tersebut untuk merubah keterangan tanah milik Sunani, agar terjadi tumpang tindih dengan tanah orang lain.

Selain itu, tanpa sepengetahuan Kades, fotonya juga tiba-tiba dipajang di beberapa media online, Kades difoto dalam kondisi sakit dan sarungan, apa yang disampaikan Kades saat bertemu keempatnya juga direkam, diduga untuk menjebak, lalu bahasa disampaikan Kades juga dipotong -potong untuk kepentingan mereka.

Akibat dugaan intimidasi yang dialami Kades saat itu dan Ketua LSM Gebrak Max Donald atas dugaan penghinaan terhadap lembaganya (LSM Gebrak), keduanya diketahui sedang proses menempuh jalur hukum.(Red//rbk)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Desa Reva di Ujung Tanduk: Hutan Dilenyapkan, Ancaman Longsor Mengintai Lagi

2025-05-06 PEMERINTAHAN


Rico Waas Tutup MTQ ke-58 Kota Medan, Medan Selayang Kembali Raih Juara Umum

2025-04-27 PEMERINTAHAN


Tepung Tawari 2.635 Calon Jamaah Haji, Rico Waas Titipkan Pesan Jaga Kesehatan Dan Doakan Kota Medan

2025-04-23 PEMERINTAHAN


Dukung Kebijakan Beri Manfaat Pekerja, Rico Waas : BPJS Harus Mampu Rangkul Masyarakat

2025-04-22 PEMERINTAHAN


Rico Waas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Abdullah Ahmad Badawi

2025-04-22 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati