BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-07-06 TNI/POLRI
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan kembali dicoba konfirmasi langsung terkait kasus PT Jui Shin Indonesia Cs saat berjalan keluar kantornya menuju masjid di Mapolda Sumut, mengatakan, "Saya sholat dulu ya," katanya, Jumat (5/7/2024), siang.
Awal mula kasus ini yang dikonfirmasi wartawan tersebut berawal dari laporan pengaduan Sunani yang didampingi Pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, ke Polda Sumut, dimana lahannya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara dirusak dan pasir kuarsa di dalamnya dicuri, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Dari itu, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf kembali melaporkan PT JUi Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK.
Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Sumut, lalu berhasil menyita dua unit alat berat ekscavator yang diduga digunakan perusahaan tersebut dalam melancarkan aksinya.
Dan terkini, Kombes Andry Setyawan yang dikonfirmasi kembali, bagaimana perkembangan setelah memeriksa saksi-saksi dimaksudnya, apakah ada atau tidak menemukan pelanggaran hukum atas aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara tersebut? Kombes Andry belakangan malah mengarahkan wartawan ke Kabid Humas Polda Sumut.
Kepada Kombes Pol Sumaryono selaku Direktur Ditreskrmum Polda Sumut sudah dicoba konfirmasi, terkait keluhan korban (Sunani), namun be
Hal ini , terkait soal menambang di luar kordinat, yakni di lahan milik Sunani, di Desa Gambus Laut dan diduga di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Batubara, tanpa dilakukan reklamasi pula sampai detik ini, pihak dari kedua perusahaan tersebut mengatakan bahwa bekas tambang itu dijadikan kolam berdasarkan kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin.
"Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa,terkait penambangan pasir kuarsa di luar kordinat sehingga diduga ilegal merusak lingkungan merugikan pendapatan negara dan tidak berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerjasama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas galian tambang dibuat kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.
"Soal PT Jui Shin Indonesia Pak dan PT BUMI, terkait penambangan pasir kuarsa di luar kordinat sehingga diduga ilegal merusak lingkungan merugikan pendapatan negara, "ungkapan Kades Gambus Laut, Zaharuddin.
Namun, alangkah terkejutnya para wartawan sembari menahan lemas mendengar jawaban Kombes Pol Andry Setyawan yang sudah lama ditunggu -tunggu itu, "Ke Humas (Kabid Humas) saja ya, iya ke Humas, tanyakan ke Humas," ucap calon Jenderal itu sembari terus melakah memasuki kantornya.
Di tempat terpisah, terkait apa yang dialami wartawan tersebut, dimintai tanggapan kepada Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald.
"Sejatinya wartawan melakukan konfirmasi, salah satunya sebagai perimbangan dalam hal pemberitaan, dan informasi yang disampaikan wartawan dalam media merupakan demi kepentingan publik. Kita, yang pertama mengapresiasi kerja para wartawan, apalagi memberikan informasi soal adanya dugaan korupsi, sebab itu tentunya akan banyak membantu kinerja para APH," terang Donald.
Sambungnya, "Presiden Joko Widodo sendiri terus berusaha memangkas, menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit, artinya bila bisa cepat untuk apa menjadi lambat. Bila demikian faktanya, wajar para wartawan melakukan konfirmasi ke tingkat yang lebih tinggi, contohnya ke Kapolda Sumut langsung, begitu seterusnya sampai mencapai kebenaran yang sejati," ujarnya.(Red//rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Desa Reva di Ujung Tanduk: Hutan Dilenyapkan, Ancaman Longsor Mengintai Lagi
2025-05-06 PEMERINTAHAN
Rico Waas Tutup MTQ ke-58 Kota Medan, Medan Selayang Kembali Raih Juara Umum
2025-04-27 PEMERINTAHAN
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati