BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2024-05-16 TNI/POLRI
KISARAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Masyarakat Tionghoa di Kabupaten Asahan khususnya beragama Konghucu mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH dan jajarannya. Ucapan itu sebagai bentuk kepuasan masyarakat Tionghoa beragama Konghucu atas kinerja jajaran Polres Asahan yang telah menangkap salah satu pelaku dugaan penistaan agama Konghucu yakni Rahmat alias A Ling.
"Kita merasa puas dengan kinerja jajaran Polres Asahan. Terima kasih Bapak Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH, karena telah mengamankan Rahmat alias A Ling, salah satu pelaku yang diduga kuat telah menistakan agama kami yakni Konghucu," ujar Tokoh Masyarakat Tionghoa Kabupaten Asahan, T Jhonson mewakili masyarakat Tionghoa beragama Konghucu, Kamis (16/5/2024) siang.
Dikatakan T Jhonson, apa yang dilakukan Rahmad alias A Ling bersama dua rekannya yakni Tjin Tju dan Hendrik Barak sangatlah tidak baik, sebab ketiganya diduga telah menistakan agama Konghucu dan menyebar berita hoaks atau bohong di media sosial.
"Kami berharap jangan hanya Rahmat alias A Ling saja yang diamankan, namun dua terduga pelaku lainnya, Tjin Tju dan Hendrik Barak juga. Karena perbuatan mereka sangat merugikan kami sebagai warga Tionghoa penganut agama Konghucu," harap T Jhonson.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat alias A Ling, warga Pekan Baru, Riau bersama dua rekannya, Tjin Tju dan Hendrik Barak, warga Jalan Cokroaminoto Kisaran, dilaporkan ke Polres Asahan. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama (Agama Konghucu) dan penyebaran berita bohong/hoax di media sosial.
Hal itu berdasarkan surat Pengaduan Masyarakat/Dumas yang dilayangkan masyarakat Tionghoa Asahan beragama Konghucu kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, pada Kamis (13/3/2024) lalu.
Kepada wartawan, T Jhonson cerita jika dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Rahmat alias A Ling cs terjadi, Senin (11/3/2024) sekira jam 10.30 WIB lalu di Klenteng Hok Hien Tien, Jalan Pahlawan, No-02, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Awalnya jemaat Klenteng Hok Hien Tien sedang melaksanakan ritual keagamaan (agama Konghucu).
"Ada 4 orang jemaat yang menjadi Tatung, yakni orang yang menjadi perantara untuk roh dewa masuk keraganya. Sementara yang mengikuti ritual keagamaan saat itu aada sekitar 30 orang/jemaat," kata T Jhonson.
Saat ritual sedang berlangsung, tiba-tiba Rahmat alias Aling datang memasuki ruangan inti klenteng dan membuat kegaduhan.
"Awalnya si Rahmat alias A Ling itu berpura-pura mengikuti ritual sembari membakar kertas, kemudian ia menghampiri salah satu Tatung dan mendorong wajahnya, sehingga membuat marah ke empat Tatung yang sudah dirasuki arwah dewa. Tak hanya itu, Rahmat alias Aling juga melontarkan kata-kata penghinaan ke agama kami, menyebut jika tatung-tatung tersebut adalah palsu dan itu didengar seluruh jemaat yang ada di dalam klenteng," sambung T Jhonson.
Selain kejadian tersebut, teman Rahmat alias Aling yakni, Tjin Tju juga melakukan tindakan dengan melakukan propokasi terhadap umat dengan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial Tiktok dan WhatApps group Vh Bodhi Gaya.
"Di dalam WA group itu, si Tjin Tju mengatakan yang intinya jika kami telah menipu dewa. Dan menyebut jika sebentar lagi akan terjadi pembantaian mengatasnamakan dewa. Mereka juga menyebar berita bohong lewat akun Tiktok @user9320192744763," sambungnya.
Pada video yang diunggah di akun Tiktok @user9320192744763, seolah-olah Rahmat alias Aling tidak bersalah dan memutar balikkan fakta.
"Video yang diunggah di akun tiktok @user9320192744763 sudah dipotong-potong dan itu sengaja dilakukan agar seolah-olah Rahmat alias Aling tidak bersalah. Disini sudah jelas jika perbuatan itu melanggar hukum dan bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.
T Jhonson juga menduga jika peran Hendrik Barak adalah memerintahkan Rahmat alias A ling dan Tjin Ju untuk melakukan aksi tak menyenangkan di klenteng Hok Hien Tien.(Red//rbk)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Desa Reva di Ujung Tanduk: Hutan Dilenyapkan, Ancaman Longsor Mengintai Lagi
2025-05-06 PEMERINTAHAN
Rico Waas Tutup MTQ ke-58 Kota Medan, Medan Selayang Kembali Raih Juara Umum
2025-04-27 PEMERINTAHAN
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati