BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-01-30 HUKUM
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kawal Rencana Pembebasan Lahan Masyarakat Adat Untuk Pembangunan Pembangkita Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 MW Di Kabupaten Pakpak Barat.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH.,MH bersama Bupati Kabupaten Pakpak Barat melaksanakan rapat koordinasi dan diskusi bersama masyarakat adat dari Pemangku adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Pemangku adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum dan Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega,
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula CIpta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara,Kamis(29/01/26).
Pertemuan yang di inisiasai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu dilakukan guna menginventarisir permasalahan serta meminta saran dan masukan dari berbagai pihak terkait serta para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Pakpak Barat terkait rencana pembebasan lahan yang di peruntukkan bagi kepentingan nasiolan dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 45MW (Megawatt) yang ditujukan bagi kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Sumatera Utara hingga provinsi Aceh.
Pada kesempatan itu, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa benar secara nasional saat ini salah satu masalah yang paling mendasar saat ini adalah kekurangan kebutuhan energi listrik, dimana di beberapa wilayah di Sumatera Utara saat ini masih banyak yang belum sepenuhnya dialiri listrik, oleh karenanya Pemerintah melalui PT.PLN saat ini sangat serius dan berkomitment mewujudkan pemenuhan dan pemerataan energy listrik bagi masyakat. Tegas Kajatisu.
Masih menurut Kajati, terkait pembebasan lahan ini sangat dibutuhkan pemahaman bersama, karena negara hadir dalam hal ini melalui jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera utara adalah untuk memastikan dan menjamin pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat dengan tidak mengesampingkan hak hak adat masyarakat dimana pengelolaan sumber daya alam itu dilakukan, pada kesempatan ini, *saya mengajak masyarakat adat yang hadir disini agar dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional, ini menjadi sangat penting karena keberhasilan pembangunan ini akan menjadi legacy yang baik yang akan kita tinggalkan bagi generasi penerus kita kelak”*, ujar Kajati.
*”Saya berharap seluruh elemen masyarakat adat pakpak barat dan jajaran forkopimda kabupaten Dairi agar bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN maupun investor dalam membangun daerah sehingga ketika pembangunan itu berhasil maka akan menjadi satu legacy yang baik untuk generasi yang akan datang”*, tutup Kajati Sumut.
Rizaldi, Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan; inisiasi pertemuan ini dilakukan oleh Kejati sumut atas arahan Bapak Kajati Sumut, kita sebagai Lembaga penegak hukum yang diberi wewenang mewakili pemerintah dan negara untuk mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah khususnya terkait penegakan hukum, pendampingan hukum kepada pemerintah dalam hal ini harus hadir ditengah masyarakat, ujarnya.
Ditambahkan Rizaldi, *”kehadiran Kejaksaan bersama unsur pemerintah Kabupaten Pakpak Barat disini sebagai fasilitator untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat namun juga tidak mengesampingkan urgensi dan kepentingan pemerintah pusat ataupun daerah, karena pembangunan pembangkit listrik oleh PT.PLN bukan semata urusan bisnis melainkan ini demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara”* kata Rizaldi.
Pada pertemuan itu, turut hadir dari pihak PT.PLN Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, kemudian hadir juga Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Barat dan BPN Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Dairi, Camat hingga beberapa Kepala Desa dari wilayah Kabupaten Pakpak Barat.(rbk//mn).
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
Krisis Guru Agama Katolik di Medan, Ketua DPRD Desak Disdik Segera Buka Rekrutmen
2026-01-26 POLITIK
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati