BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2025-09-02 HUKUM
RAGAMBERITAKOTA.COM // Kejaksaan Tinggi Sumut setelah sebelumnya pada Jumat 29/08/2025 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023, hari ini Senin 01/09/2025 Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka yang merupakan Konsultan Pengawas yaitu inisial RS, AHD, ISRS dan FRH.
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi,SH.,MH membenarkan, saat dikonfirmasi awak media, dijelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di rutan tanjung gusta Medan, ujarnya*.
Lanjut husairi, bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan.
Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah), ungkap husairi.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menutup keterangannya, husairi menyampaikan penetapan 4 orang tersangka baru dan lanjut melakukan penahanan terhadap mereka, menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya,"ungkapnya.(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati