Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


LBH Medan Desak Jaksa Agung Copot Kejari Karo Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Amsal Sitepu

2026-04-04 HUKUM

MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai Serampangan, (tidak Profesional, ceroboh, dan diduga berujung pada kriminalisasi terhadap seorang pekerja kreatif, Sdr. Amsal Christy Sitepu. 

Kasus ini mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif dengan dedikasi tinggi dalam bidang ide dan karya, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang sarat dengan kejanggalan. 

Proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya diduga tidak hanya mengandung cacat prosedural, tetapi juga diwarnai dengan tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pekerja kreatif di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI Bersama Komisi Kejaksaan, Kajatisu, Kajari Karo dan Jajarannya terungkap fakta mengejutkan di hadapan publik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu. 

Dalam forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, Kajari Karo menyatakan bahwa kekeliruan tersebut terjadi akibat *“salah ketik”*. Pernyataan ini bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengindikasikan kelalaian serius dalam proses administrasi hukum yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.

Kesalahan yang dimaksud bukanlah kesalahan sepele. Dalam praktik hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP (serta relevansi Pasal 110 dalam praktik administrasi) dengan “pengalihan jenis penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHAP (sering dikaitkan dengan mekanisme teknis dalam praktik penahanan). 

Kekeliruan dalam penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan berimplikasi langsung terhadap status kebebasan seseorang. Fakta bahwa kesalahan ini lolos hingga tahap penandatanganan oleh Kajari menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal Kejari Karo.

Lebih jauh, dalam forum yang sama, Habiburokhman secara tegas mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau murni kelalaian. Namun, jawaban yang diberikan oleh Kajari Karo hanya memperkuat kesan bahwa proses hukum dijalankan tanpa kecermatan dan kehati-hatian yang memadai. 

Dalam konteks penegakan hukum, dalih “salah ketik” tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedural yang berdampak pada hak asasi manusia.

LBH Medan menilai bahwa tindakan Kejari Karo tidak hanya *mencederai _Prinsip Due Process Of Law_*, tetapi juga melanggar hak-hak fundamental yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam konteks internasional, tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), khususnya Pasal 9 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang, serta Pasal 10 yang menjamin hak atas pengadilan yang adil dan terbuka. 

Lebih lanjut, dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 9 menegaskan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, serta perlindungan dari penahanan sewenang-wenang.

LBH Medan juga menyoroti adanya indikasi intimidasi yang dialami oleh Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika benar adanya, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan dapat dikategorikan sebagai abuse of power oleh aparat penegak hukum. Dalam sistem hukum yang demokratis, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara, bukan justru menjadi pihak yang menekan dan mengkriminalisasi.

Selain itu, narasi yang dibangun oleh Kejari Karo yang seolah-olah menyatakan adanya intervensi dari Komisi III DPR RI juga merupakan bentuk disinformasi yang berbahaya. Hal ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga legislatif dan proses pengawasan yang dilakukan secara sah dalam sistem ketatanegaraan.

Dalam menanggapi kasus ini, Mahfud MD turut memberikan pandangan kritis bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh mengorbankan keadilan substantif. Ia menekankan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan.

LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam mengekspresikan ide dan karya. 

Kriminalisasi terhadap ide dan karya bukan hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga menghambat perkembangan kreativitas dan inovasi yang menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa.

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis tersebut, LBH Medan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot dan memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, atas kegagalan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan akuntabel.

2. Mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu serta memberikan sanksi tegas.

3. Mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam kasus ini.

4. Mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI agar menjamin tidak terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penegakan hukum di Indonesia Khususnya Kejaksaan RI. 

Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh dan tidak profesional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan itu sendiri.

LBH Medan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menindas, bukan sarana untuk mencapai keadilan.(rbk//mn)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan

2026-03-26 PEMERINTAHAN


Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Yang Bersih

2026-03-21 PEMERINTAHAN


Jelang Idulfitri, Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas : Yang Terpenting Keikhlasan Kita Membantu Sesama

2026-03-21 PEMERINTAHAN


Rico Waas Tekankan Peran Apoteker dalam Perawatan dan Edukasi Obat kepada Masyarakat

2026-03-27 PEMERINTAHAN


Berangkatkan 4.000 Peserta Mudik Bareng Pemko Medan, Rico Waas: Tradisi Pulang Kampung Jadi Momen Penting Lebaran dan Tekankan Keselamatan Perjalanan

2026-03-17 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati