BERITA POPULER
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024
2025-03-26 ADVERTORIAL
DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan
2024-02-20 ADVERTORIAL
 OLAH RAGA
Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah
2024-10-28 OLAHRAGA
Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut
2024-07-26 OLAHRAGA
 BERITA UMUM
Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah
2024-03-06 UMUM
HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba
2024-03-09 UMUM
Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan
2024-04-05 UMUM
Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing
2024-04-22 UMUM
PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM
2024-05-15 UMUM
Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar
2024-05-24 UMUM
Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun
2024-05-29 UMUM
2026-04-04 HUKUM
MEDAN || RAGAMBERITAKOTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai Serampangan, (tidak Profesional, ceroboh, dan diduga berujung pada kriminalisasi terhadap seorang pekerja kreatif, Sdr. Amsal Christy Sitepu.
Kasus ini mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif dengan dedikasi tinggi dalam bidang ide dan karya, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang sarat dengan kejanggalan.
Proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya diduga tidak hanya mengandung cacat prosedural, tetapi juga diwarnai dengan tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pekerja kreatif di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI Bersama Komisi Kejaksaan, Kajatisu, Kajari Karo dan Jajarannya terungkap fakta mengejutkan di hadapan publik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.
Dalam forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, Kajari Karo menyatakan bahwa kekeliruan tersebut terjadi akibat *“salah ketik”*. Pernyataan ini bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengindikasikan kelalaian serius dalam proses administrasi hukum yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.
Kesalahan yang dimaksud bukanlah kesalahan sepele. Dalam praktik hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP (serta relevansi Pasal 110 dalam praktik administrasi) dengan “pengalihan jenis penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHAP (sering dikaitkan dengan mekanisme teknis dalam praktik penahanan).
Kekeliruan dalam penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan berimplikasi langsung terhadap status kebebasan seseorang. Fakta bahwa kesalahan ini lolos hingga tahap penandatanganan oleh Kajari menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal Kejari Karo.
Lebih jauh, dalam forum yang sama, Habiburokhman secara tegas mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau murni kelalaian. Namun, jawaban yang diberikan oleh Kajari Karo hanya memperkuat kesan bahwa proses hukum dijalankan tanpa kecermatan dan kehati-hatian yang memadai.
Dalam konteks penegakan hukum, dalih “salah ketik” tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedural yang berdampak pada hak asasi manusia.
LBH Medan menilai bahwa tindakan Kejari Karo tidak hanya *mencederai _Prinsip Due Process Of Law_*, tetapi juga melanggar hak-hak fundamental yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam konteks internasional, tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), khususnya Pasal 9 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang, serta Pasal 10 yang menjamin hak atas pengadilan yang adil dan terbuka.
Lebih lanjut, dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 9 menegaskan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, serta perlindungan dari penahanan sewenang-wenang.
LBH Medan juga menyoroti adanya indikasi intimidasi yang dialami oleh Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika benar adanya, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan dapat dikategorikan sebagai abuse of power oleh aparat penegak hukum. Dalam sistem hukum yang demokratis, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara, bukan justru menjadi pihak yang menekan dan mengkriminalisasi.
Selain itu, narasi yang dibangun oleh Kejari Karo yang seolah-olah menyatakan adanya intervensi dari Komisi III DPR RI juga merupakan bentuk disinformasi yang berbahaya. Hal ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga legislatif dan proses pengawasan yang dilakukan secara sah dalam sistem ketatanegaraan.
Dalam menanggapi kasus ini, Mahfud MD turut memberikan pandangan kritis bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh mengorbankan keadilan substantif. Ia menekankan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan.
LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam mengekspresikan ide dan karya.
Kriminalisasi terhadap ide dan karya bukan hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga menghambat perkembangan kreativitas dan inovasi yang menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa.
Berdasarkan seluruh fakta dan analisis tersebut, LBH Medan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot dan memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, atas kegagalan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan akuntabel.
2. Mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu serta memberikan sanksi tegas.
3. Mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam kasus ini.
4. Mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI agar menjamin tidak terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penegakan hukum di Indonesia Khususnya Kejaksaan RI.
Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh dan tidak profesional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan itu sendiri.
LBH Medan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menindas, bukan sarana untuk mencapai keadilan.(rbk//mn)
 TINGGALKAN KOMENTAR
 TEMUKAN JUGA KAMI DI
 Facebook   Instagram   WhatsApp Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya
 BERITA TERBARU
 TAG BERITA
 PEMERINTAHAN
Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak
2023-11-08 PEMERINTAHAN
 TNI/POLRI
 HUKUM
Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi
2024-07-10 HUKUM
Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon
2024-07-31 HUKUM
Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks
2024-10-11 HUKUM
HUKUM
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
2024-10-11 HUKUM
Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244
Telp : (+62) 813-7014-0868
© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati