Ragam Berita Kota

 BERITA POPULER


Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Pemko Medan TA 2024

2025-03-26 ADVERTORIAL

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Reses Pertama 2024 Dapil 1 s/d 5,Masalah Insfrastruktur,Kesehatan,Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Banyak Dikeluhkan

2024-02-20 ADVERTORIAL

 OLAH RAGA


Kejuaraan Dankosek I Offroad Competition 2024 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Tumpah Ruah

2024-10-28 OLAHRAGA


Target 5 Emas, Binaraga Sumut Andalkan Prestasi Internasional di PON Aceh-Sumut

2024-07-26 OLAHRAGA


 BERITA UMUM


Ricuh! Pemilihan Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemko Medan Dinilai Tidak Sah

2024-03-06 UMUM


HUT ke 7 SMSI Sumut Luncurkan Buku Ekspedisi Kaldera Toba: Ajakan Peduli Ekosistem dan Majukan Pariwisata Danau Toba

2024-03-09 UMUM


Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan dan YLMI Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

2024-04-05 UMUM


Prof. Pdt. Elly Sri K Tumangger Berbagi Dana Kesehatan untuk Staf Marketing

2024-04-22 UMUM


PELINDO MULTI TERMINAL SELARASKAN STRATEGI TRANSFORMASI PELABUHAN NONPETIKEMAS DENGAN PENGEMBANGAN SDM

2024-05-15 UMUM


Kebakaran Melanda Belawan Bahari, 5 Rumah Hangus Terbakar

2024-05-24 UMUM


Pencemaran Lingkungan Diduga Terjadi di Pabrik PT SJA Sei Buluh Perbaungan, Warga Keluhkan Limbah Berbahaya dan Beracun

2024-05-29 UMUM


Jaya Saputra Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Belawan

2024-02-07 POLITIK

RAGAMBERITAKOTA.COM | MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Jaya Saputra, kembali mengadakan sosialisasi produk hukum daerah dengan fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sosialisasi kali ini dilangsungkan di Lapangan Serbaguna Alaqabah, Kecamatan Medan Belawan, pada tanggal 3-4 Februari 2024.

Jaya Saputra tergerak untuk menggelar sosialisasi ini karena masih banyak warga miskin di Kota Medan yang belum memahami dan mendapatkan hak-haknya. Ia menjelaskan bahwa tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga miskin dan memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak di Kota Medan.

"Saya yakin masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujar Jaya Saputra, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, saat membuka sosialisasi.

Lebih lanjut, Jaya Saputra memaparkan beberapa hak warga miskin yang tercantum dalam Perda tersebut, di antaranya :

Hak kebutuhan pangan: Warga Kota Medan diimbau untuk memastikan diri terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat mengakses bantuan pangan.

Hak pelayanan kesehatan: Saat ini, Wali Kota Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga Medan berobat gratis dengan KTP dan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas 3.

Hak pendidikan: Pemko Medan mengalokasikan anggaran Rp 1,2 triliun di tahun 2023 untuk bantuan pendidikan. Warga dapat melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan bantuan ini.

Hak perumahan: Pemko Medan mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk program bedah rumah.

Jaya Saputra berharap dengan terpenuhinya hak-hak tersebut, angka kemiskinan di Kota Medan dapat ditekan dan kehidupan sosial warga miskin dapat meningkat. Ia pun mendorong Pemko Medan untuk menambah alokasi anggaran untuk pengentasan kemiskinan, salah satunya dengan memperbanyak gedung balai latihan bagi warga pengangguran yang ingin mengembangkan bakat mereka.

Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan warga Medan Belawan, termasuk perwakilan dari kelurahan, kecamatan, dan organisasi kemasyarakatan. Narasumber yang dihadirkan adalah akademisi dan praktisi di bidang penanggulangan kemiskinan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman warga tentang Perda Penanggulangan Kemiskinan dan mendorong mereka untuk aktif dalam program pengentasan kemiskinan di Kota Medan.

Tentang Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan:Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.Tujuan Perda ini adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Hak-hak warga miskin yang tercantum dalam Perda ini meliputi kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Pembiayaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari APBD, dengan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).(rbk/m*n)

 TINGGALKAN KOMENTAR

Sumber Data Cuaca: cuaca Medan hari ini

 TEMUKAN JUGA KAMI DI

 Facebook   Instagram   WhatsApp 

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terbaru setiap harinya


 BERITA TERBARU


 TAG BERITA


#HUKUM #PEMERINTAHAN #TNI/POLRI #ADVERTORIAL #OLAHRAGA #POLITIK #UMUM

 PEMERINTAHAN


Buka Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ny Kahiyang Ayu: Hindari Terjadinya Stres Pada Anak

2023-11-08 PEMERINTAHAN


PT Pelindo I dan PT PIL Sorotan Publik: Kualitas Fasilitas Depo Konteiner Jadi Perhatian Utama

2025-06-20 PEMERINTAHAN


Dispora Kutip Parkir di Taman Cadika Tanpa Dasar Hukum Jelas

2025-06-11 PEMERINTAHAN


BNN Sumut dan Pemko Medan Gelar Konferensi Pers Bersama: Empat Pejabat Kewilayahan Positif Narkoba

2025-06-03 PEMERINTAHAN


Walikota Medan Rico Akan Cek Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara

2025-06-02 PEMERINTAHAN


Tutup Gelar Melayu Serumpun, Rico Waas Menari Melayu Bersama Seluruh Pengisi Acara dan Pengunjung

2025-05-25 PEMERINTAHAN


 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti Dan Rayakan Ulang Tahun Personil

2023-11-07 TNI/POLRI


Kapolresta DS Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di TMP Lubuk Pakam

2023-11-10 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2023

2023-12-21 TNI/POLRI


Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

2024-01-10 TNI/POLRI


Kapolda Sumut Berikan Penghargaan Enam Personil Polres Pelabuhan Belawan

2024-01-12 TNI/POLRI


Bocah Tuna Rungu Hilang Saat Orang Tua Mencoblos di TPS, Keluarga Curiga Diculik

2024-02-16 TNI/POLRI


Kapolresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Kepada Korban Pengeroyokan

2024-03-09 TNI/POLRI


Warga Bakaran Batu Ancam Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Tagih Janji Dir Reskrimum Poldasu

2024-03-14 TNI/POLRI


Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

2024-04-24 TNI/POLRI


 HUKUM


Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH /// Jari Tangan Patah Dihantam Kursi

2024-07-10 HUKUM


Guru Sampoerna Academy Medan Lapor ke Disnaker Sumut: Dipecat Tanpa Pesangon

2024-07-31 HUKUM


Kejaksaan Negeri Medan Ajak SMSI Medan Jadi Benteng Terdepan Lawan Hoaks

2024-10-11 HUKUM


HUKUM


Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

2024-10-11 HUKUM






Kunjungi Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi Ragam Berita

ragamberita.com

Jln.Platina VII Komp Deli Indah Blok C No 4 Lk I Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara, 20244

Telp : (+62) 813-7014-0868

 

© Ragam Berita Kota 2024|PT. Media Ragam Sehati